Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Dihukum 8 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:23 WIB
"Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan terdakwa II Nur Afifah Balqis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lorupsi secara bersama-sama," kata tim jaksa KPK dikutip dari surat tuntutan, Selasa (23/8/2022).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Abdul Gafur Mas'ud berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.179.200.000 (Rp4,17 miliar) dikurangi dengan hasil lelang aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya, dan barang barang mewah yang dibeli Nur Afifah Balqis.

Baca juga: Berkopiah, Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Jalani Pemeriksaan



Jika Abdul Gafur tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Jaksa, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!