Imam Nahrawi Minta Penasihat Hukum Terus Tempuh Upaya Hukum
Selasa, 30 Juni 2020 - 20:16 WIB
”Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," ungkapnya.
(Baca: Pengembangan Korupsi Dana Hibah KONI, KPK Cermati Bukti dan Keterangan Saksi)
Lebih dari itu, majelis hakim tidak menyatakan ada fakta bahwa ada pemberian uang terhadap Imam. Karena tu, Wa Ode menilai putusan majelis hakim hanya berdasarkan persepsi, asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.
Namun demikian, dia belum bisa memastikan bentuk perlawanan hukum yang akan ditempuh. "Kan ini masih berproses selama tujuh hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang," tegasnya.
Raka Dwi Novianto
(Baca: Pengembangan Korupsi Dana Hibah KONI, KPK Cermati Bukti dan Keterangan Saksi)
Lebih dari itu, majelis hakim tidak menyatakan ada fakta bahwa ada pemberian uang terhadap Imam. Karena tu, Wa Ode menilai putusan majelis hakim hanya berdasarkan persepsi, asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.
Namun demikian, dia belum bisa memastikan bentuk perlawanan hukum yang akan ditempuh. "Kan ini masih berproses selama tujuh hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang," tegasnya.
Raka Dwi Novianto
(muh)
Lihat Juga :