Ramai Mantan Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu
Senin, 22 Agustus 2022 - 21:59 WIB
JAKARTA - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan adanya narasi terkait diperbolehkannya mantan narapidana koruptor maju menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 nanti. Narasi tersebut mengundang tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk dari Badan Pengawasan Umum (Bawaslu).
Hal itu dibenarkan oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi. Menurut Puadi, hal tersebut berlaku karena merujuk Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, kata Puadi, perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Pada Pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, namun peraturan KPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dipandang bertentangan dengan UU Pemilu," ujar Puadi kepada MPI, Senin (22/8/2022).
Puadi menjelaskan syarat tersebut berlaku bagi setiap bakal calon legislatif (bacaleg) bahwa tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun bagi bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana.
"Berdasarkan Putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota," paparnya.
Lebih lanjut Puadi menuturkan, hal yang sama terkait syarat pencalonan kepala daerah juga diperbolehkan jika merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. Hal itu, kata Puadi, tertera dalam putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.
Diketahui, merujuk pada ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis penjelasan pasal tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi. Menurut Puadi, hal tersebut berlaku karena merujuk Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, kata Puadi, perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
"Pada Pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, namun peraturan KPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dipandang bertentangan dengan UU Pemilu," ujar Puadi kepada MPI, Senin (22/8/2022).
Puadi menjelaskan syarat tersebut berlaku bagi setiap bakal calon legislatif (bacaleg) bahwa tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun bagi bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana.
"Berdasarkan Putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota," paparnya.
Lebih lanjut Puadi menuturkan, hal yang sama terkait syarat pencalonan kepala daerah juga diperbolehkan jika merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. Hal itu, kata Puadi, tertera dalam putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.
Diketahui, merujuk pada ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis penjelasan pasal tersebut.
(kri)
tulis komentar anda