Soal UU Corona, Wasekjen Demokrat: Dana Desa Harus Tetap Ada

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:59 WIB
Menurut Irwan, Pasal 72 Ayat 2 UU Desa dinyatakan tidak berlaku selama penanganan pandemi Covid-19. Dengan aturan itu, maka pemerintah mempunyai diskresi menggunakan dana desa untuk kebutuhan. Misalnya, untuk bantuan langsung tunai (BLT). Jadi, pembagian BLT dari dana desa mempunyai payung hukum. "Kan UU Desa tidak mengatur BLT," tuturnya.

Dia mengungkapkan saat ini DPR dan pemerintah masih proses membahas DD. Menurut dia, DD untuk 2021 harus tetap dianggarkan. Nilai anggarannya sekitar Rp 72 triliun. "Untuk memastikan anggaran desa, teman-teman kepala desa bisa cek ke Kementerian Keuangan," tutur legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu.

Irwan menegaskan akan mengawal dan mengawasi penggunaan DD. Anggaran itu harus digunakan untuk keperluan desa. "Kalau pun digunakan untuk Covid-19, maka harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di desa, bukan keperluan lainnya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini.

Menurut dia, dana desa harus tetap ada, karena sangat dibutuhkan masyarakat desa. Pihaknya akan terus memperjuangkan DD.

Sebelumnya, Parade Nusantara mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!