Kasus Suap Rektor Unila, KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain
Minggu, 21 Agustus 2022 - 14:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. KPK bakal mengumpulkan bukti tambahan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Pasti nanti akan dikembangkan pada proses penyidikan perkara ini. Siapa pun itu bila memenuhi syarat sesuai ketentuan maka kami tetapkan juga tersangka pada proses penyidikan yang masih cukup panjang ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Padahal, dalam konstruksi perkara ini, terdapat pihak lain yang diduga turut membantu menjadi perantara suap dari orang tua calon mahasiswa baru kepada Rektor Unila. Di antaranya, Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan seorang Dosen Unila, Mualimin.
Budi Sutomo dan Mualimin sempat ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Karomani dan pihak lainnya di Bandung serta Jakarta. Namun, keduanya akhirnya dilepas kembali karena diduga belum terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan tersangka tentu karena terpenuhinya minimal ada dua alat bukti," jelas Ali.
Untuk diketahui, Budi Sutomo diduga pernah menjadi perantara suap Karomani sebesar Rp4,4 miliar. Sedangkan Mualimin, diduga menjadi pengumpul uang suap Karomani dari para orang tua calon mahasiswa sejumlah Rp603 juta. Baca juga: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru
Dalam perkara ini, Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya Heryandi dan M Basri. Adapun, salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
"Pasti nanti akan dikembangkan pada proses penyidikan perkara ini. Siapa pun itu bila memenuhi syarat sesuai ketentuan maka kami tetapkan juga tersangka pada proses penyidikan yang masih cukup panjang ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022).
Baca Juga
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Padahal, dalam konstruksi perkara ini, terdapat pihak lain yang diduga turut membantu menjadi perantara suap dari orang tua calon mahasiswa baru kepada Rektor Unila. Di antaranya, Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan seorang Dosen Unila, Mualimin.
Budi Sutomo dan Mualimin sempat ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Karomani dan pihak lainnya di Bandung serta Jakarta. Namun, keduanya akhirnya dilepas kembali karena diduga belum terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan tersangka tentu karena terpenuhinya minimal ada dua alat bukti," jelas Ali.
Untuk diketahui, Budi Sutomo diduga pernah menjadi perantara suap Karomani sebesar Rp4,4 miliar. Sedangkan Mualimin, diduga menjadi pengumpul uang suap Karomani dari para orang tua calon mahasiswa sejumlah Rp603 juta. Baca juga: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru
Dalam perkara ini, Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya Heryandi dan M Basri. Adapun, salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(kri)
tulis komentar anda