Jadi Tersangka Suap, Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Langsung Ditahan KPK

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 20:35 WIB
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari ke depan," ujarnya di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung ke Penjara

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dua tersangka sebelumnya, yakni Agus Budiarto dan Adib Makarim, telah dilakukan penahanan oleh KPK.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!