KPK Jebloskan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung ke Penjara
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 18:16 WIB
loading...
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan KPKĀ menahan mantan Wakil Ketua DPRDTulungagung, Agus Budiarto (AB). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung , Agus Budiarto (AB). Agus Budiarto merupakan tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Agus Budiarto dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KPK menahan Agus di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AB untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Tulungagung
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Ketiga Legislator Tulungagung tersebut yakni, Adib Makarim (AM); Imam Kambali (IK); serta Agus Budiarto (AB). Ketiganya diduga turut menerima uang suap ketok palu bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono, sebesar Rp1 miliar.
Mulanya, Supriyono, Adib, Imam, dan Agus yang merupakan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.
Agus Budiarto dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KPK menahan Agus di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AB untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Tulungagung
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Ketiga Legislator Tulungagung tersebut yakni, Adib Makarim (AM); Imam Kambali (IK); serta Agus Budiarto (AB). Ketiganya diduga turut menerima uang suap ketok palu bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono, sebesar Rp1 miliar.
Mulanya, Supriyono, Adib, Imam, dan Agus yang merupakan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.
Lihat Juga :