Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 19:05 WIB
JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut. Saat ini berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lainnya telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Mabes Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas diserahkan kepada pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan empat tersangka tersebut yakni tersangka FS, REPL, RRW, dan KM. Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ketut menambahkan berkas perkara yang telah diterima Kejagung akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut akan dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," jelasnya. Baca juga:
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas diserahkan kepada pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan empat tersangka tersebut yakni tersangka FS, REPL, RRW, dan KM. Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ketut menambahkan berkas perkara yang telah diterima Kejagung akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut akan dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," jelasnya. Baca juga:
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
(kri)
tulis komentar anda