Berkas Pendaftaran Dikembalikan KPU, 3 Parpol Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 07:52 WIB
JAKARTA - Tiga partai politik (parpol) mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis (18/8/2022). Gugatan diajukan lantaran berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tiga parpol tersebut yakni Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia. "Ada permohonan sengketa dari partai Berkarya, Bhineka, sama Negeri Daulat Indonesia," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono.
Namun laporan sengketa yang disampaikan tiga parpol tersebut belum diregistrasi Bawaslu. "Belum kita registrasi karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau Berita Acara (BA)," kata Totok.
Menurut Totok, untuk mengajukan permohonan sengketa, parpol harus melampirkan SK atau BA yang dikeluarkan KPU.
"Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan. Tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," jelas Totok.
Lebih lanjut, ia mengatakan tiga partai politik tersebut akan mengajukan sengketa dikarenakan keberatan dengan pengembalian berkas dari KPU.
"Mereka memang mengajukan permohonan tapi belum kita registrasi. Kami menganggap itu masih bersifat konsultatif karena kan belum diregistrasi," pungkasnya.
Selama masa pendaftaran Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022, total ada 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. Ke-24 parpol tersebut masuk tahap verifikasi administrasi.
Sementara 16 parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan tidak dapat didaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024. Ke-16 partai politik tersebut yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
Tiga parpol tersebut yakni Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia. "Ada permohonan sengketa dari partai Berkarya, Bhineka, sama Negeri Daulat Indonesia," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono.
Namun laporan sengketa yang disampaikan tiga parpol tersebut belum diregistrasi Bawaslu. "Belum kita registrasi karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau Berita Acara (BA)," kata Totok.
Menurut Totok, untuk mengajukan permohonan sengketa, parpol harus melampirkan SK atau BA yang dikeluarkan KPU.
"Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan. Tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," jelas Totok.
Lebih lanjut, ia mengatakan tiga partai politik tersebut akan mengajukan sengketa dikarenakan keberatan dengan pengembalian berkas dari KPU.
"Mereka memang mengajukan permohonan tapi belum kita registrasi. Kami menganggap itu masih bersifat konsultatif karena kan belum diregistrasi," pungkasnya.
Selama masa pendaftaran Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022, total ada 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. Ke-24 parpol tersebut masuk tahap verifikasi administrasi.
Sementara 16 parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan tidak dapat didaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024. Ke-16 partai politik tersebut yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda