Mengenal 4 Bintang Kehormatan Utama yang Diterima Menhan Prabowo

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 05:49 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa tengah menyematkan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Menhan Prabowo. Foto/Ist
JAKARTA - Empat bintang kehormatan telah diterima Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto , di Kemhan, Jakarta, Senin (15/8/2022). Keempat bintang tersebut disematkan oleh Panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan.

Berikut SINDOnews memberikan penjelasan tentang empat bintang yang telah diterima Menhan Prabowo , Jumat (19/8/2022).

1. Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kepada Prabowo.



Ini merupakan penghargaan, tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa dharmabakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara. Bintang ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1971.

2. Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrahman kepada Prabowo.

Baca juga: KSAD Dudung Sematkan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada Prabowo Subianto

Tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama diberikan kepada anggota TNI Angkatan Darat di bidang kemiliteran, menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat tanpa merugikan tugas pokoknya.

3. Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono kepada Prabowo.

Ini merupakan bintang kehormatan yang diberikan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran Angkatan Laut.

4. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo kepada Prabowo.

Tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh pemerintah untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More