Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 04:53 WIB
JAKARTA - Negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor di dunia memiliki aturan hukumnya masing-masing. Diketahui berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi 2021, lima negara dengan tingkat korupsi tertinggi adalah Sudan Selatan, Suriah, Somalia, Venezuela, dan Yaman.
Sebaliknya, Denmark, Finlandia, Selandia Baru, Norwegia, dan Singapura menjadi negara-negara yang paling tidak korup di dunia. Untuk memerangi korupsi yang terjadi di negaranya, setiap pemerintahan memiliki aturan hukumnya masing-masing, mulai dari penjara hingga hukuman mati. Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor .
1. Vietnam
Negara di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor adalah Vietnam. Selain terhadap tindak pidana korupsi, negara ini juga memberikan hukuman mati pada berbagai bentuk pelanggaran lainnya, seperti perdagangan narkoba, pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak, perampokan bersenjata, pembunuhan, serta tindakan politik yang dinilai sebagai ancaman bagi keamanan nasional.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah tindakan korupsi yang dilakukan bankir papan atas China, Lai Xiaomin. Ia dieksekusi mati pada Januari 2021 karena terbukti menerima suap sebesar 1,79 miliar yuan (atau USD264,6 juta), yang merupakan jumlah suap terbesar dalam sejarah negara.
4. Iran
Iran termasuk salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor. Pada September 2018, Iran menghukum mati Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi atas tuduhan korupsi. Kepala Kehakiman negara tersebut mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Iran untuk membentuk pengadilan khusus guna menangani kejahatan yang melibatkan korupsi keuangan, pada Agustus 2018.
Sejak itu, pengadilan ini telah menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa orang. Termasuk di antaranya Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi. Keduanya dituduh 'menyebarkan korupsi di bumi' karena memanipulasi pasar emas dan mata uang Iran. Selain itu, puluhan orang lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara usai dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa.
Sebaliknya, Denmark, Finlandia, Selandia Baru, Norwegia, dan Singapura menjadi negara-negara yang paling tidak korup di dunia. Untuk memerangi korupsi yang terjadi di negaranya, setiap pemerintahan memiliki aturan hukumnya masing-masing, mulai dari penjara hingga hukuman mati. Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor .
1. Vietnam
Negara di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor adalah Vietnam. Selain terhadap tindak pidana korupsi, negara ini juga memberikan hukuman mati pada berbagai bentuk pelanggaran lainnya, seperti perdagangan narkoba, pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak, perampokan bersenjata, pembunuhan, serta tindakan politik yang dinilai sebagai ancaman bagi keamanan nasional.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah tindakan korupsi yang dilakukan bankir papan atas China, Lai Xiaomin. Ia dieksekusi mati pada Januari 2021 karena terbukti menerima suap sebesar 1,79 miliar yuan (atau USD264,6 juta), yang merupakan jumlah suap terbesar dalam sejarah negara.
4. Iran
Iran termasuk salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor. Pada September 2018, Iran menghukum mati Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi atas tuduhan korupsi. Kepala Kehakiman negara tersebut mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Iran untuk membentuk pengadilan khusus guna menangani kejahatan yang melibatkan korupsi keuangan, pada Agustus 2018.
Sejak itu, pengadilan ini telah menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa orang. Termasuk di antaranya Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi. Keduanya dituduh 'menyebarkan korupsi di bumi' karena memanipulasi pasar emas dan mata uang Iran. Selain itu, puluhan orang lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara usai dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa.
(maf)
tulis komentar anda