KPAI Kecam Oknum Pondok Pesantren di Bandung Diduga Cabuli 20 Santriwati
Kamis, 18 Agustus 2022 - 07:47 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang diduga mencabuli 20 santriwatinya. Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong dilakukannya pendampingan serta perlindungan kepada para korban.
"KPAI mendorong perlindungan dan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan atau P2TP2A setempat terhadap para korban termasuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologi bagi para korban," ujar Retno, Rabu (17/8/2022).
KPAI juga mendesak Kementerian Agama untuk segera membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
Retn melihat kehadiran negara adalah membuat regulasi untuk melindungi anak dengan membangun sistem pencegahan yang kuat.
"Kementerian Agama sampai hari ini belum memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, baik di madrasah dan pondok pesantren," tutur Retno.
Apalagi terkait satuan pendidikan berasrama, Retno melihat pentingnya keberadaan sistem pencegahan, sistem pengawasan, dan sekaligus sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi.
"Satuan pendidikan berasrama pengawasannya harus ketat karena peserta didik pengasuhannya dipindahkan kepada institusi atau lembaga pendidikan tersebut, sehingga satuan pendidikan wajib melindungi anak-anak atau peserta didiknya," lanjutnya.
Ia memberikan catatan bahwa Kemendikbud-Ristek RI sudah mengeluarkan Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
"Sudah ada aturan saja masih terjadi kekerasan seksual, apalagi jika tidak ada," ucap Retno
Sebagaimana diketahui sebelumnya, puluhan santriwati diduga menjadi korban pencabulan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Pihak kepolisian terus mendalami dugaan pencabulan terkait dugaan banyaknya korban dalam kasus itu.
"KPAI mendorong perlindungan dan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan atau P2TP2A setempat terhadap para korban termasuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologi bagi para korban," ujar Retno, Rabu (17/8/2022).
KPAI juga mendesak Kementerian Agama untuk segera membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
Retn melihat kehadiran negara adalah membuat regulasi untuk melindungi anak dengan membangun sistem pencegahan yang kuat.
"Kementerian Agama sampai hari ini belum memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, baik di madrasah dan pondok pesantren," tutur Retno.
Apalagi terkait satuan pendidikan berasrama, Retno melihat pentingnya keberadaan sistem pencegahan, sistem pengawasan, dan sekaligus sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi.
"Satuan pendidikan berasrama pengawasannya harus ketat karena peserta didik pengasuhannya dipindahkan kepada institusi atau lembaga pendidikan tersebut, sehingga satuan pendidikan wajib melindungi anak-anak atau peserta didiknya," lanjutnya.
Ia memberikan catatan bahwa Kemendikbud-Ristek RI sudah mengeluarkan Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
"Sudah ada aturan saja masih terjadi kekerasan seksual, apalagi jika tidak ada," ucap Retno
Sebagaimana diketahui sebelumnya, puluhan santriwati diduga menjadi korban pencabulan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Pihak kepolisian terus mendalami dugaan pencabulan terkait dugaan banyaknya korban dalam kasus itu.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda