Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E Ronny Talapessy ke Polisi
Rabu, 17 Agustus 2022 - 00:16 WIB
JAKARTA - Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E Ronny Talapessy ke polisi. Laporan itu terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Deolipa sebelumnya menjadi pengacara Bharada E setelah kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. “Ini adalah tanda bukti lapor nomor laporan polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (16/8/2022).
“Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik,” papar Deolipa.
Deolipa mengatakan ada tiga yang dipermasalahkannya sehingga menempuh jalur hukum untuk melaporkan pengacara baru Bharada E. “Pertama bikin Eliezer enggak tenang, ya namanya saya manusia, saya kalau saya ngobrol gini anda tenang ga sih, kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda ga berubah, malah ketawa-tawa itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, seplong-plongnya otak,” katanya.
Menurut Deolipa, dirinya disebut Ronny hanya mencari panggung dari kejadian Bharada E. Deolipa pun mengeluarkan candaannya, jika dirinya merupakan seniman yang sudah seharusnya mencari panggung. “Kedua sibuk manggung, loh kan saya penyanyi, seniman, Deolipa project. Kalau ada panggung ya saya jiwa seninya turun, orang seniman ada panggung ya naik,” katanya.
Ketiga yakni ketika Deolipa disebut melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Bharada E menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri. Padahal, kata Deolipa, konferensi pers tersebut dilakukan atas perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
“Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita berpikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan,” paparnya.
“Saksi-saksi pertama Muhammad Boerhanuddin ini teman saya sendiri saya jadikan saksi, kedua Andi Rian Djajadi adalah Dirtipidum Bareskrim Polri sebagai saksi, kemudian Pak Wira Satria Kasubdit Kamneg Bareskrim Polri, dr. Sudari Kanit Kamneg Bareskrim Polri. Karena mereka lah yang mengambil keputusan dengan kami untuk mengadakan jumpa pers sehingga saya diutus sama mereka cepat lu konpers ke bawah, masih aja aku difitnah,” ungkap Deolipa.
Deolipa sebelumnya menjadi pengacara Bharada E setelah kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. “Ini adalah tanda bukti lapor nomor laporan polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (16/8/2022).
“Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik,” papar Deolipa.
Deolipa mengatakan ada tiga yang dipermasalahkannya sehingga menempuh jalur hukum untuk melaporkan pengacara baru Bharada E. “Pertama bikin Eliezer enggak tenang, ya namanya saya manusia, saya kalau saya ngobrol gini anda tenang ga sih, kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda ga berubah, malah ketawa-tawa itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, seplong-plongnya otak,” katanya.
Baca Juga
Menurut Deolipa, dirinya disebut Ronny hanya mencari panggung dari kejadian Bharada E. Deolipa pun mengeluarkan candaannya, jika dirinya merupakan seniman yang sudah seharusnya mencari panggung. “Kedua sibuk manggung, loh kan saya penyanyi, seniman, Deolipa project. Kalau ada panggung ya saya jiwa seninya turun, orang seniman ada panggung ya naik,” katanya.
Ketiga yakni ketika Deolipa disebut melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Bharada E menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri. Padahal, kata Deolipa, konferensi pers tersebut dilakukan atas perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
“Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita berpikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan,” paparnya.
“Saksi-saksi pertama Muhammad Boerhanuddin ini teman saya sendiri saya jadikan saksi, kedua Andi Rian Djajadi adalah Dirtipidum Bareskrim Polri sebagai saksi, kemudian Pak Wira Satria Kasubdit Kamneg Bareskrim Polri, dr. Sudari Kanit Kamneg Bareskrim Polri. Karena mereka lah yang mengambil keputusan dengan kami untuk mengadakan jumpa pers sehingga saya diutus sama mereka cepat lu konpers ke bawah, masih aja aku difitnah,” ungkap Deolipa.
(cip)
tulis komentar anda