Pengacara: 4 Rekening Brigadir J Dicuri Ferdy Sambo, Ada Transaksi Tanggal 11 Juli

Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:14 WIB
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan Ferdy Sambo menguasasi empat ATM bank, ponsel, dan laptop miiik Brigadir J. Foto: MNC/Puteraneara
JAKARTA - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak kembali mengungkapkan kejahatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo . Dia menyebut Ferdy Sambo mencuri empat rekening milik Brigadir J. Bahkan, masih ada transaksi melalui rekening tersebut setelah Brigadir J, tiga hari setelah tewas ditembak

"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).





Selain kartu ATM empat bank, menurut Kamaruddin Ferdy Sambo juga telah mengambil ponsel dan laptop merek Asus milik dari Brigadir J.

Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi valid bahwa rekening milik Brigadir J masih melakukan transaksi pada 11 Juli 2022. Padahal, kejadian penembakan di rumah dinas Kadiv Propam terjadi pada 8 Juli 2022.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang tidak kejahatannya," ujar Kamaruddin.

Dia menjelaskan, transaksi rekening milik Brigadir J itu diketahui melakukan aktivitas pengiriman uang ke rekening milik dari salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Ia tak menyebut sosok tersangka yang menerima aliran dana tersebut.

"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang tidak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," tutup Kamaruddin.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More