DPO Surya Darmadi Tiba di Kejagung, Dikawal Sejumlah Mobil
Senin, 15 Agustus 2022 - 14:15 WIB
JAKARTA - Tersangka PT Duta Palma Group Surya Darmadi tiba di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022). Tak ada satu patah kata pun yang terucap dari buronan kelas kakap tersebut.
Pantauan MNC Portal di lokasi, Surya Darmadi tiba di kompleks Kejaksaan Agung Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB
Suryadi dengan menggunakan kemeja putih dikawal dengan sejumlah mobil menuju gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia sudah empat kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung.
Kabar kepulangan Surya kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver menyebut Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Juniver juga menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Dia mengatakan Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri hingga saat ini. Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya.
Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.
Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
SD juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pantauan MNC Portal di lokasi, Surya Darmadi tiba di kompleks Kejaksaan Agung Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB
Suryadi dengan menggunakan kemeja putih dikawal dengan sejumlah mobil menuju gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia sudah empat kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung.
Kabar kepulangan Surya kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver menyebut Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Juniver juga menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Dia mengatakan Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri hingga saat ini. Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya.
Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.
Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
SD juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
tulis komentar anda