Ini 3 Parpol yang Tak Daftar ke KPU hingga Batas Waktu Akhir

Senin, 15 Agustus 2022 - 10:51 WIB
Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan ada tiga partai yang tidak mendaftar hingga batas wakttu akhir masa pendaftaran. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) secara resmi menutup masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022) tadi malam. Dari 43 partai politik pemegang akun Sipol, 3 di antaranya tak mendaftar ke KPU.

"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran," kata Anggota KPU August Mellaz dikutip Senin (15/8/2022).

Sementara itu, dari 40 partai politik yang sudah mendaftar sejak dibuka pada 1 Agustus 2022, 24 berkas di antaranya dinyatakan lengkap. "Sisanya, 16 partai politik sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.

Untuk diketahui, KPU melaksanakan tahapan pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 dari tanggal 1-14 Agustus 2022. Bagi partai politik yang telah mendaftar dan mendapatkan berita acara yang menyatakan berkas pendaftaran lengkap, parpol tersebut akan melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi sendiri sudah dimulai sejak 2 Agustus. Tahapan ini akan berlangsung hingga tanggal 11 September 2022, dan akan diumumkan partai politik yang telah lolos verifikasi adminitrasi pada tanggal 14 September 2022.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More