Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:16 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) memprioritaskan penguatan implementasi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini implementasi status istimewa DIY sudah sangat baik.
Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Maddaremmeng mengatakan keistimewaan DIY akan diperkuat dalam bentuk dukungan fasilitas dan keberlanjutan berbagai program yang telah dilaksanakan selama ini.
Tahun ini, masyarakat DIY akan memperingati 10 tahun penetapan status keistimewaan. Penetapan status Keistimewaan Yogyakarta diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012.
"Pada 10 Oktober 2022 mendatang, Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) kembali melanjutkan jabatannya hingga tahun 2027. HB X akan dilantik pada tahun 2022 menjadi Gubernur DIY," ujarnya dalam rapat pembahasan isu strategis desentralisasi dan otonomi daerah 2022 di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Jumat (12/8/2022).
Hadir dalam acara tersebut secara virtual Sekjen (Plh Dirjen Otda Kemendagri), kemudian Sekretaris Ditjen Otda dan para Direktur di lingkup Ditjen Otonomi Daerah.
Selain memperkuat Keistimewaan DIY, kata Maddaremmeng, Kemendagri juga menyinggung isu strategis prioritas nasional Ditjen Otda hingga 2024. "Di antaranya, dukungan fasilitas implementasi kebijkan daerah otonomi khusus Aceh, juga keberlanjutan kekhususan Jakarta serta IKN Nusantara," ujarnya.
Selain itu Kemendagri juga fokus memberi dukungan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, tindak lanjut fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan tiga DOB di Papua, dan penyederhanaan birokrasi.
Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Maddaremmeng mengatakan keistimewaan DIY akan diperkuat dalam bentuk dukungan fasilitas dan keberlanjutan berbagai program yang telah dilaksanakan selama ini.
Tahun ini, masyarakat DIY akan memperingati 10 tahun penetapan status keistimewaan. Penetapan status Keistimewaan Yogyakarta diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012.
"Pada 10 Oktober 2022 mendatang, Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) kembali melanjutkan jabatannya hingga tahun 2027. HB X akan dilantik pada tahun 2022 menjadi Gubernur DIY," ujarnya dalam rapat pembahasan isu strategis desentralisasi dan otonomi daerah 2022 di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga
Hadir dalam acara tersebut secara virtual Sekjen (Plh Dirjen Otda Kemendagri), kemudian Sekretaris Ditjen Otda dan para Direktur di lingkup Ditjen Otonomi Daerah.
Selain memperkuat Keistimewaan DIY, kata Maddaremmeng, Kemendagri juga menyinggung isu strategis prioritas nasional Ditjen Otda hingga 2024. "Di antaranya, dukungan fasilitas implementasi kebijkan daerah otonomi khusus Aceh, juga keberlanjutan kekhususan Jakarta serta IKN Nusantara," ujarnya.
Selain itu Kemendagri juga fokus memberi dukungan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, tindak lanjut fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan tiga DOB di Papua, dan penyederhanaan birokrasi.
(cip)
tulis komentar anda