Kejagung Tunjuk 30 JPU Kawal Kasus Ferdy Sambo

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 13:58 WIB
Kejagung menyatakan telah menunjuk sosok-sosok yang menjadi JPU untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menunjuk sosok-sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo .

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu (13/8/2022). Baca juga: Detik-detik Jelang Eksekusi, Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Masuk ke Dalam Rumah Dinas



Selain itu, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Kita sudah menerima SPDP," ucap Ketut.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!