Penting Mengetahui Regulasi Sertifikasi dan Labelisi Halal di Indonesia

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 06:21 WIB
Mengapa penting sekali bagi pemerintah untuk mengatur produk halal melalui undang-undang? Dalam buku Towards Halal: Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia, Siti Nur Azizah mengatakan bahwa “Pelaksanaan sertifikasi dan labelisasi barang halal dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim agar memperoleh keamanan dan keselamatan yang maksimal serta kepastian hukum dalam mengonsumsi barang halal.”

Dengan hadirnya undang-undang ini, konsumen diharapkan bisa mendapatkan informasi lebih lengkap dan memiliki bermacam pilihan yang baik (thayib) saat akan mengkonsumsi suatu produk. Dalam buku Towards Halal pula, kita akan menemukan perjalanan penerapan regulasi hukum halal di Indonesia. Sehingga, pembaca akan mengetahui seluk-beluk perumusan undang-undang yang berkaitan dengan labelisasi dan sertifikasi halal di Indonesia secara komprehensif.

Dalam pengantar buku, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan rasa bangga dan kegembiraannya atas kehadiran buku ini. “Dengan hadirnya buku ini, saya melihat upaya penguatan terhadap wawasan mengenai regulasi sertifikasi dan labelisasi produk halal di lndonesia semakin meningkat.”

Seiring dengan adanya regulasi halal, geliat industri halal di Indonesia juga terlihat semakin baik. Dody Widodo, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, di dalam situs Kemenperin.go.id mengatakan, bahwa di sektorhalal pharmaceutical and cosmetics, Indonesia naik 19 peringkat, sehingga saat ini menjadi peringkat ke-6 dunia. Sementara itu, di sektormodest fashion muslim, sekarang Indonesia menempati di peringkat ke-3 dunia.

Tentunya, kita berharap regulasi mengenai sertifikasi dan labelisasi halal bisa semakin meningkat. Hal itu akan memberi kebaikan bagi produsen dan konsumen. Jika regulasi itu semakin ketat, konsumen akan merasa aman saat mengonsumsi atau menggunakan suatu produk. Selain itu, konsumen juga akan terbantu pada aspek kualitas produknya. (*)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!