KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 22:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka. Mukti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersama lima pihak lainnya. Kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PDAU, berinisial AJW; Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuar Nitnani (YN); serta Kadis PU Pemalang, inisal MS.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Mukti diduga menerima uang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan sejumlah pihak lainnya. Salah satu uang yang diterima Mukti berkaitan dengan lelang jabatan di Pemkab Pemalang.
KPK telah mengantongi sejumlah bukti penerimaan suap Mukti Agung. Di antaranya, uang tunai Rp360 juta; buku tabungan atasnama AJW senilai Rp4 miliar lebih. Kemudian, slip setoran Bank BNI Rp680 juta; serta kartu ATM atas nama AJW yang sering digunakan Mukti Agung Wibowo.
Diketahui sebelumnya, KPK menggelar serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Pemalang, sejak kemarin hingga hari ini. Total, ada 34 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Salah satunya, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Mukti Agung dan 33 orang lainnya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersama lima pihak lainnya. Kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PDAU, berinisial AJW; Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuar Nitnani (YN); serta Kadis PU Pemalang, inisal MS.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Mukti diduga menerima uang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan sejumlah pihak lainnya. Salah satu uang yang diterima Mukti berkaitan dengan lelang jabatan di Pemkab Pemalang.
Baca Juga
KPK telah mengantongi sejumlah bukti penerimaan suap Mukti Agung. Di antaranya, uang tunai Rp360 juta; buku tabungan atasnama AJW senilai Rp4 miliar lebih. Kemudian, slip setoran Bank BNI Rp680 juta; serta kartu ATM atas nama AJW yang sering digunakan Mukti Agung Wibowo.
Diketahui sebelumnya, KPK menggelar serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Pemalang, sejak kemarin hingga hari ini. Total, ada 34 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Salah satunya, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Mukti Agung dan 33 orang lainnya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(hab)
tulis komentar anda