KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Anggaran

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:32 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022). Foto/Arie Dwi Satrio/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , Rifa Surya (RS) sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Rifa Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup ditambah dengan fakta-fakta yang terungkap pada perkara sebelumnya.





KPK langsung menahan Rifa Surya. Rifa Surya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertama selam 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka RS oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Mereka yakni, Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019, Amin Santono; mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa; mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS; serta mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Atas perbuatannya,. Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More