Komnas HAM Bocorkan Materi Pemeriksaan Ferdy Sambo, Ini Garis Besarnya
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:56 WIB
JAKARTA - Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Berbagai materi isi pemeriksaan akan didalami termasuk kasus cerita bohong yang selama ini berkembang di masyarakat.
"Nanti pasti akan kita tanyakan (terkait pernyataan bohong)," ujar Ketua Komnas HAM , Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membacakan permintaan maaf Ferdy Sambo melalui ponselnya. Hal itu disampaikan Arman saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," katanya.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
"Nanti pasti akan kita tanyakan (terkait pernyataan bohong)," ujar Ketua Komnas HAM , Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga
Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membacakan permintaan maaf Ferdy Sambo melalui ponselnya. Hal itu disampaikan Arman saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," katanya.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
(maf)
tulis komentar anda