Kemenhub Bantah Sedang Siapkan Regulasi Pajak Sepeda
Selasa, 30 Juni 2020 - 03:30 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah informasi yang menyebut pihaknya sedang menyusun regulasi terkait pajak sepeda . Regulasi yang tengah disiapkan Kemenhub adalah untuk mendukung keselamatan para pesepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020) malam.
Lebih lanjut Adita menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. "Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya, regulasi ini nanti mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," paparnya. ( )
Dijelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing," katanya. (
)
Lihat Juga: Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020) malam.
Lebih lanjut Adita menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. "Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya, regulasi ini nanti mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," paparnya. ( )
Dijelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing," katanya. (
Baca Juga
Lihat Juga: Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa
(abd)
tulis komentar anda