Selain Bharada E, Komnas HAM Juga Akan Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Hari Ini
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 10:13 WIB
Komnas HAM juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hari ini, Jumat (12/8/2022). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hari ini, Jumat (12/8/2022).
Sehingga pada hari ini, Komnas HAM akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Baca juga: Polri Sebut Komnas HAM Akan Periksa Bharada E di Mako Brimob Hari Ini
"Jadi pemeriksaan FS sama Bharada E dijadikan satu di tempatnya di sana biar tidak bolak-balik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Menurut Dedi, Bharada E diperiksa di Mako Brimob oleh Komnas HAM dengan tujuan untuk efektivitas dan efisiensi. Mengingat, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan, Ferdy Sambo memang ditahan di Mako Brimob.
"Ya biar lebih praktis (pemeriksaan dilakukan berbarengan di Mako Brimob)," kata Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sehingga pada hari ini, Komnas HAM akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Baca juga: Polri Sebut Komnas HAM Akan Periksa Bharada E di Mako Brimob Hari Ini
"Jadi pemeriksaan FS sama Bharada E dijadikan satu di tempatnya di sana biar tidak bolak-balik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Menurut Dedi, Bharada E diperiksa di Mako Brimob oleh Komnas HAM dengan tujuan untuk efektivitas dan efisiensi. Mengingat, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan, Ferdy Sambo memang ditahan di Mako Brimob.
"Ya biar lebih praktis (pemeriksaan dilakukan berbarengan di Mako Brimob)," kata Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Lihat Juga :