Jejak Satgassus: Timsus Tangani Kasus Kakap, Dipimpin Ferdy Sambo, Dihentikan Listyo Sigit
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 05:14 WIB
Dari Sprin Nomor 1246/V/HUK.6.6./2020, tanggal 20 Mei 2022 ini, ada sejumlah tugas yang diemban Satgassus Polri. Di antaranya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Kemudian Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Diketahui, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pembubaran Satgassus tersebut.
"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," kata Dedi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Atas dasar itu, Dedi menegaskan, Polri memilih untuk membubarkan Satgassus tersebut. "Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," terangnya.
Kemudian Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Diketahui, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pembubaran Satgassus tersebut.
"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," kata Dedi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Atas dasar itu, Dedi menegaskan, Polri memilih untuk membubarkan Satgassus tersebut. "Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," terangnya.
(maf)
Lihat Juga :