Jejak Satgassus: Timsus Tangani Kasus Kakap, Dipimpin Ferdy Sambo, Dihentikan Listyo Sigit
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 05:14 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang sempat dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dihentikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Penghentian Satgassus ini merupakan rentetan dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kapolri sudah menghentikan Satgassus polri, tentunya kami mohon bersabar semuanya bekerja, semua tim tengah bekerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Dari penelusuran SINDOnews, Ferdy Sambo diperintahkan untuk menjabat Satgassus lewat Surat Perintah (Sprin) Nomor 1246/V/HUK.6.6./2020, tanggal 20 Mei 2022.
Baca juga: Mengenal Satgassus Merah Putih, Tim yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo
Saat itu Ferdy Sambo masih berpangkat Brigjen Pol menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri. Ferdy Sambo menjadi Kepala Satgassus dengan Wakil Satgassus 2 orang.
Satgassus ini awalnya dibentuk Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian pada 2017. Tujuannya untuk menangani dan membongkar kasus besar.
Dari Sprin Nomor 1246/V/HUK.6.6./2020, tanggal 20 Mei 2022 ini, ada sejumlah tugas yang diemban Satgassus Polri. Di antaranya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Kemudian Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Diketahui, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pembubaran Satgassus tersebut.
"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," kata Dedi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Atas dasar itu, Dedi menegaskan, Polri memilih untuk membubarkan Satgassus tersebut. "Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," terangnya.
"Kapolri sudah menghentikan Satgassus polri, tentunya kami mohon bersabar semuanya bekerja, semua tim tengah bekerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Dari penelusuran SINDOnews, Ferdy Sambo diperintahkan untuk menjabat Satgassus lewat Surat Perintah (Sprin) Nomor 1246/V/HUK.6.6./2020, tanggal 20 Mei 2022.
Baca juga: Mengenal Satgassus Merah Putih, Tim yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo
Saat itu Ferdy Sambo masih berpangkat Brigjen Pol menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri. Ferdy Sambo menjadi Kepala Satgassus dengan Wakil Satgassus 2 orang.
Satgassus ini awalnya dibentuk Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian pada 2017. Tujuannya untuk menangani dan membongkar kasus besar.
Dari Sprin Nomor 1246/V/HUK.6.6./2020, tanggal 20 Mei 2022 ini, ada sejumlah tugas yang diemban Satgassus Polri. Di antaranya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Kemudian Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Diketahui, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pembubaran Satgassus tersebut.
"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," kata Dedi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Atas dasar itu, Dedi menegaskan, Polri memilih untuk membubarkan Satgassus tersebut. "Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," terangnya.
(maf)
tulis komentar anda