Sebelum Jadi Tersangka, Bripka RR dan KM Pernah Ditawari Perlindungan LPSK

Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:49 WIB
"Ya waktu itu kita menitipkan form permohonan kepada Bharada E untuk mereka berdua. Maksudnya agar dapat pula menjelaskan apa yang telah Bharada E dengarkan dari LPSK ketika dirinya mengajukan permohonan," jelas Rully kepada MNC Portal melalui pesan singkat.

Kendati demikian, Rully menjelaskan form permohonan tersebut belum direspons oleh keduanya bahkan hingga hari ini. "Namun form itu tidak direspons atau terinfo kembali," kata Rully.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merinci peran dari 4 tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Polri sudah menetapkan 4 tersangka, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," kata Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa (9/8/2022).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!