Diperiksa Perdana Sejak Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Dimintai Keterangan Selama 7 Jam

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:37 WIB
Dalam pemeriksaan kali itu, Andi membeberkan motif tindakan Sambo membunuh Brigadir J. Tindakan itu dilatari tindakan Brigadir J yang dianggap Sambo tak senonoh karena telah melukai harkat martabat keluarganya. Namun, Ferdy Sambo tak menyebut detail perbuatan Brigadir J yang menyinggung Sambo.

Baca juga: Kapolri Resmi Berhentikan Ferdy Sambo dari Kasatgasus Polri

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J, pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam. Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!