Diperiksa Perdana Sejak Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Dimintai Keterangan Selama 7 Jam

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:37 WIB
loading...
Diperiksa Perdana Sejak...
Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menjalani pemeriksaan perdana oleh Timsus Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani pemeriksaan perdana oleh Tim Khusus (Timsus) Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo, dimintai keterangan selama tujuh jam.

"Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Selain Sambo, kata Andi, pihaknya juga memeriksa tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Ketiganya diperiksa secara terpisah dengan Sambo. "Tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya di Bareskrim. Khsusus untuk tersangka FS, kita lakukan di Mako," kata Andi.

Baca juga: Pengacara: 3 Hal Ini Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J

Dalam pemeriksaan kali itu, Andi membeberkan motif tindakan Sambo membunuh Brigadir J. Tindakan itu dilatari tindakan Brigadir J yang dianggap Sambo tak senonoh karena telah melukai harkat martabat keluarganya. Namun, Ferdy Sambo tak menyebut detail perbuatan Brigadir J yang menyinggung Sambo.

Baca juga: Kapolri Resmi Berhentikan Ferdy Sambo dari Kasatgasus Polri

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J, pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam. Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Dua Mobil Dibakar Pengunjuk...
Dua Mobil Dibakar Pengunjuk Rasa di Kwitang, Diduga Milik Anggota Brimob
Rekomendasi
Ini Poin-poin Penting...
Ini Poin-poin Penting Kesepakatan AS-Iran, Diteken di Jenewa Jumat Mendatang
Jangan Sepelekan Kolesterol...
Jangan Sepelekan Kolesterol Tinggi, Diam-diam Sebabkan Serangan Jantung
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved