Pengamat Hankam dan Intelijen: Pelaku Mestinya Diadili dengan Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:24 WIB
Pengamat Hankam yang juga Ketua Bidang Hankam dan Siber DPP Partai Perindo Susaningtyas Kertopati mengatakan pelaku penembakan Brigadir J mesti diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim khusus Polri masih terus berupaya mengungkap kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo , di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hingga kini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM dan Bripka Ricky Rizal.



”Sebenarnya yang lagi dicari tim yang dibentuk Polri itu Intelectual Dader, siapa,” kata Pengamat Hankam yang juga Ketua Bidang Hankam dan Siber DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Susaningtyas Kertopati, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Polri Tak Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo, Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak

Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, pengungkapan kasus dalam institusi sebesar Polri yang birokratis dan hierarkis memang tidak semudah berasumsi di media sosial.

Baca juga: Pengacara: 3 Hal Ini Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!