Pengamat Hankam dan Intelijen: Pelaku Mestinya Diadili dengan Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:24 WIB
Pengamat Hankam yang juga Ketua Bidang Hankam dan Siber DPP Partai Perindo Susaningtyas Kertopati mengatakan pelaku penembakan Brigadir J mesti diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim khusus Polri masih terus berupaya mengungkap kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo , di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hingga kini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM dan Bripka Ricky Rizal.

”Sebenarnya yang lagi dicari tim yang dibentuk Polri itu Intelectual Dader, siapa,” kata Pengamat Hankam yang juga Ketua Bidang Hankam dan Siber DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Susaningtyas Kertopati, Kamis (11/8/2022).





Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, pengungkapan kasus dalam institusi sebesar Polri yang birokratis dan hierarkis memang tidak semudah berasumsi di media sosial.



”Saya kira, Kapolri sangat memahami hal tersebut. Karena itu, dibutuhkan upaya ekstra untuk mengamankan proses investigasi di berbagai tingkatan agar tidak ada yang mencoba-coba memengaruhi proses investigasi, sekecil apa pun pengaruh tersebut,” ujarnya.

Mantan anggota Komisi I DPR ini menilai, lamanya proses pengungkapan kasus ini karena banyak hal yang bersinggungan sehingga memperlambat proses penanganan. Belum lagi adanya laporan baru dari keluarga korban yang menduga terjadinya penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

Selain itu, adanya permintaan ekshumasi (autopsi ulang) dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyebabkan waktu hasil autopsi menjadi bertambah sekitar 4 minggu sehingga waktu pembuktian menjadi semakin panjang. ”Analisa digital forensik dan digital komunikasi juga memerlukan waktu,” ucapnya.

Pengamat militer dan intelijen ini menambahkan, pelaku semestinya diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan karena hak hidup dijamin tidak hanya peraturan perundangan nasional tetapi juga oleh UN Declaration on Human Rights.

”Meskipun demikian kita harus tetap ke depankan azas praduga tak bersalah. Kita percayakan dulu tim yang dibentuk Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas,” kata Nuning.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More