Kondisi Istri Ferdy Sambo Kini Sudah Mulai Stabil

Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:18 WIB
Diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR, dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!