Kondisi Istri Ferdy Sambo Kini Sudah Mulai Stabil
Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:18 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo , Irwan Irawan mengungkapkan kondisi terkini istri kliennya, Putri Candrawathi. Irwan mengatakan, kondisi Putri sudah terbilang relatif stabil.
Putri diketahui telah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "(Kondisi) sudah mulai stabil. Kemarin sudah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan semalam sudah dilakukan penyidikan di Mako Brimob ya," ujar Irwan di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kata Irwan, Putri juga sempat bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob pada Senin 8 Agustus 2022. "Oh sudah sudah (bertemu Irjen Ferdy Sambo), di Mako semalam," ungkapnya.
Diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR, dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
Putri diketahui telah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "(Kondisi) sudah mulai stabil. Kemarin sudah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan semalam sudah dilakukan penyidikan di Mako Brimob ya," ujar Irwan di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kata Irwan, Putri juga sempat bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob pada Senin 8 Agustus 2022. "Oh sudah sudah (bertemu Irjen Ferdy Sambo), di Mako semalam," ungkapnya.
Diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR, dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda