Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum
Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:03 WIB
Irwan Irawan kuasa hukum eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyiapkan langkah hukum usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Irwan Irawan kuasa hukum eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyiapkan langkah hukum usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Irwan mengatakan, pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri. Namun, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk kliennya.
"Tentu kami ikuti proses kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan demi kepentingan klien kami," ujar Irwan di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Irwan mengatakan, pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri. Namun, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk kliennya.
"Tentu kami ikuti proses kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan demi kepentingan klien kami," ujar Irwan di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Lihat Juga :