Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 08 Agustus 2022 - 10:28 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal ditetapkan pasal pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri terkait kasus kematian Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal ditetapkan pasal pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri. Hal itu, diketahui usai terlibat dalam tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, adapun Brigadir Ricky tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri.



"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.

"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkap Andi.

Andi menambahkan, Brigadir Ricky sudah berstatus tersangka dan mendekam di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022). "Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!