Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 08 Agustus 2022 - 10:28 WIB
JAKARTA - Ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal ditetapkan pasal pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri. Hal itu, diketahui usai terlibat dalam tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, adapun Brigadir Ricky tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri.
"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.
"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkap Andi.
Andi menambahkan, Brigadir Ricky sudah berstatus tersangka dan mendekam di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022). "Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," terangnya.
Adapun ketika ditanya mengenai peran Ricky dalam pembunuhan Brigadir J, Andi enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan segera ditutup. "Tidak usah tanya perannya, saya sedang sibuk, cukup," tandasnya.
Sebelumnya, Sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus kematian Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga di antaranya adalah perwira tinggi (pati) Polri setingkat Brigjen.
"Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) sedang memproses kasus sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, adapun Brigadir Ricky tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri.
"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.
"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkap Andi.
Andi menambahkan, Brigadir Ricky sudah berstatus tersangka dan mendekam di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022). "Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," terangnya.
Adapun ketika ditanya mengenai peran Ricky dalam pembunuhan Brigadir J, Andi enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan segera ditutup. "Tidak usah tanya perannya, saya sedang sibuk, cukup," tandasnya.
Sebelumnya, Sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus kematian Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga di antaranya adalah perwira tinggi (pati) Polri setingkat Brigjen.
"Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) sedang memproses kasus sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
(maf)
tulis komentar anda