Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, IPW: Diperiksa soal Pelanggaran Berat Kode Etik

Minggu, 07 Agustus 2022 - 18:39 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dibawa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dibawa di Mako Brimob , Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022). Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk pemeriksaan pelanggaran berat kode etik.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat," kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022).

Pelanggaran berat kode etik itu, kata Sugeng, karena Sambo diketahui merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti seperti pistol hingga proyektil.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Dia menyebut Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. "(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari itsus (Inspektorat khusus)," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).



Baca juga: Komnas HAM Koordinasi dengan Timsus untuk Periksa Ferdy Sambo
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More