LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Jika Istri Ferdy Sambo Tak Juga Penuhi Panggilan
Minggu, 07 Agustus 2022 - 14:18 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Hasto Atmojo Suroyo mengimbau kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo , Putri Candrawathi untuk memenuhi panggilan guna melakukan assesment sebagai syarat permohonan perlindungan. Menurut Hasto, dalam setiap pertemuan yang dilakukan oleh LPSK, Putri selalu diwakili tim kuasa hukum dan psikolog pribadinya.
Hasto menegaskan bahwa kehadiran Putri sebagai pemohon perlindungan hukumnya wajib. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran pemohon dalam setiap tahapan penelaahan kasus yang tengah dialaminya dapat menggugurkan syarat dikabulkannya permohonan tersebut.
"Hasilnya dari setiap pertemuan itu, Ibu PC (Putri Candrawathi) melalui kuasa hukumnya, meminta dijadikan rujukan kepada LPSK, namun kita tolak," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/20222).
Menurut Hasto, sudah tiga kali Putri mangkir dari panggilan LPSK dengan hanya mengirimkan perwakilan kuasa hukumnya untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya tersebut. "Kita sudah coba melakukan panggilan selama tiga kali ya, tapi yang datang malah pengacara sama psikolognya," tutur Hasto.
Ia menyampaikan kehadiran Putri sebagai pemohon dibutuhkan oleh LPSK karena menyangkut kebutuhan investigasi perihal sebab dari peristiwa yang ditengarai mengancam posisinya. Untuk itu, Hasto menilai kebutuhan hadirnya Putri sebagai pemohon adalah penentu proses permohonan perlindungan yang akan dilakukan oleh lembaganya.
"Assesment psikologis itu tidak hanya sebagai bantuan untuk pemulihan kondisi psikologis, tapi bagian untuk menginvestigasi, dan untuk menelaah lebih dalam tentang materi kasusnya," kata Hasto.
Baca juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Ambil CCTV Kasus Brigadir J
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan kliennya belum bisa menjalani assesment psikolog yang dihadirkan LPSK karena masih dalam kondisi trauma berat berdasarkan hasil tes tim psikolog pribadi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan meski kuasa hukum Putri telah menghadirkan hasil tes psikologi dari tim psikolog pribadinya, tapi LPSK tetap akan menggunakan tim psikolog yang mereka rujuk sebagai pembanding. "Kami tetap gunakan Psikolog LPSK yang akan kami rujuk," ujar Edwin kepada MNC Portal via pesan singkat, Selasa (2/8/2022).
Hasto menegaskan bahwa kehadiran Putri sebagai pemohon perlindungan hukumnya wajib. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran pemohon dalam setiap tahapan penelaahan kasus yang tengah dialaminya dapat menggugurkan syarat dikabulkannya permohonan tersebut.
"Hasilnya dari setiap pertemuan itu, Ibu PC (Putri Candrawathi) melalui kuasa hukumnya, meminta dijadikan rujukan kepada LPSK, namun kita tolak," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/20222).
Menurut Hasto, sudah tiga kali Putri mangkir dari panggilan LPSK dengan hanya mengirimkan perwakilan kuasa hukumnya untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya tersebut. "Kita sudah coba melakukan panggilan selama tiga kali ya, tapi yang datang malah pengacara sama psikolognya," tutur Hasto.
Ia menyampaikan kehadiran Putri sebagai pemohon dibutuhkan oleh LPSK karena menyangkut kebutuhan investigasi perihal sebab dari peristiwa yang ditengarai mengancam posisinya. Untuk itu, Hasto menilai kebutuhan hadirnya Putri sebagai pemohon adalah penentu proses permohonan perlindungan yang akan dilakukan oleh lembaganya.
"Assesment psikologis itu tidak hanya sebagai bantuan untuk pemulihan kondisi psikologis, tapi bagian untuk menginvestigasi, dan untuk menelaah lebih dalam tentang materi kasusnya," kata Hasto.
Baca juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Ambil CCTV Kasus Brigadir J
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan kliennya belum bisa menjalani assesment psikolog yang dihadirkan LPSK karena masih dalam kondisi trauma berat berdasarkan hasil tes tim psikolog pribadi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan meski kuasa hukum Putri telah menghadirkan hasil tes psikologi dari tim psikolog pribadinya, tapi LPSK tetap akan menggunakan tim psikolog yang mereka rujuk sebagai pembanding. "Kami tetap gunakan Psikolog LPSK yang akan kami rujuk," ujar Edwin kepada MNC Portal via pesan singkat, Selasa (2/8/2022).
(abd)
tulis komentar anda