Soal Isu Reshuffle, SAS Soroti Kinerja Kementerian Koperasi dan UMKM
Senin, 29 Juni 2020 - 14:42 WIB
Pertama, hampir satu tahun memimpin, Menteri Teten dirasa belum melakukan dobrakan secara struktural maupun fungsional di jajaran birokrasinya. Lebih-lebih dalam situasi krisis begini, Menteri Teten tidak mengeluarkan sebuah peraturan menteri (Permen) ataupun keputusan menteri (kepmen) untuk membantu mempercepat proses kerja kementerian menghadapi pandemik. Padahal, itu secara penuh ada di bawah langsung kewenangannya.
“Jika mengutip dari pernyataan Presiden Jokowi kan jelas. Bahwa dirinya (Presiden) akan membuatkan Perpres, Perpu sebagai diskresi seorang Presiden untuk mempercepat proses kerja kementerian. Lah, ini kok bertolak belakang dengan Kemenkop dan UMKM. Malah belum pernah membuat sebuah diskresi terkait menghadapi situasi pandemic,” katanya. (Baca juga: Menteri Non Parpol Dinilai Lebih Berpotensi Kena Reshuffle)
Kedua, terkait soal serapan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dianggarkan sebesar Rp129 triliun. Jika memang belum bisa melakukan distribusi secara masif, setidaknya upaya kongkret harus ditunjukan kepada kalangan UMKM. Abi Rekso menjelaskan, data Badan Pusat Statistik (BPS) persentase pengangguran terbuka bulan ini mencapai 5% dari total angkatan kerja. Jumlahnya mencapai 6,9 juta jiwa, rata-rata mereka lulusan SMA dan Universitas.
Jika diambil Rp29 triliun dari platform KUR yang ada, bisa menjadi modal usaha dari 2% (2,7 juta jiwa) pengangguran terbuka itu. Jika dibagi rata saja, Rp29 triliun untuk 2,7 juta jiwa. Maka masing-masing akan menerima pinjaman senilai Rp10.700.000, dana ini bisa dikelola sebagai modal usaha komoditas pangan yang langsung berada di bawah pengawasan Kemkop dan UMKM. (Baca juga: Reshuffle Kabinet Mencuat, IPW Sarankan Jokowi Ganti 11 Menteri Ini)
“Kementerian tersebut juga lambat melakukan antisipasi dari lumpuhnya 50% sektor UMKM. Kalau kita dengar pernyataan beliau terkait hal ini, penjelasannya lebih seperti curhat dari pada menyelesaikan masalah. Menteri Teten menjanjikan, UMKM bisa menerima KUR sebesar 500 juta/UMKM dengan bunga tahunan 6%. Tetapi di waktu yang sama, dirinya mengeluhkan mekanisme pencairan dana yang harus menggunakan surat agunan. Lho, ya harusnya masalah-masalah teknis begitu segera diambil jalan keluar dengan permen, kepmen atau apapun diskresi seorang menteri. Bukan hanya menganalisis dan mengungkapkan masalah”, sanggah Abi Rekso.
“Jika mengutip dari pernyataan Presiden Jokowi kan jelas. Bahwa dirinya (Presiden) akan membuatkan Perpres, Perpu sebagai diskresi seorang Presiden untuk mempercepat proses kerja kementerian. Lah, ini kok bertolak belakang dengan Kemenkop dan UMKM. Malah belum pernah membuat sebuah diskresi terkait menghadapi situasi pandemic,” katanya. (Baca juga: Menteri Non Parpol Dinilai Lebih Berpotensi Kena Reshuffle)
Kedua, terkait soal serapan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dianggarkan sebesar Rp129 triliun. Jika memang belum bisa melakukan distribusi secara masif, setidaknya upaya kongkret harus ditunjukan kepada kalangan UMKM. Abi Rekso menjelaskan, data Badan Pusat Statistik (BPS) persentase pengangguran terbuka bulan ini mencapai 5% dari total angkatan kerja. Jumlahnya mencapai 6,9 juta jiwa, rata-rata mereka lulusan SMA dan Universitas.
Jika diambil Rp29 triliun dari platform KUR yang ada, bisa menjadi modal usaha dari 2% (2,7 juta jiwa) pengangguran terbuka itu. Jika dibagi rata saja, Rp29 triliun untuk 2,7 juta jiwa. Maka masing-masing akan menerima pinjaman senilai Rp10.700.000, dana ini bisa dikelola sebagai modal usaha komoditas pangan yang langsung berada di bawah pengawasan Kemkop dan UMKM. (Baca juga: Reshuffle Kabinet Mencuat, IPW Sarankan Jokowi Ganti 11 Menteri Ini)
“Kementerian tersebut juga lambat melakukan antisipasi dari lumpuhnya 50% sektor UMKM. Kalau kita dengar pernyataan beliau terkait hal ini, penjelasannya lebih seperti curhat dari pada menyelesaikan masalah. Menteri Teten menjanjikan, UMKM bisa menerima KUR sebesar 500 juta/UMKM dengan bunga tahunan 6%. Tetapi di waktu yang sama, dirinya mengeluhkan mekanisme pencairan dana yang harus menggunakan surat agunan. Lho, ya harusnya masalah-masalah teknis begitu segera diambil jalan keluar dengan permen, kepmen atau apapun diskresi seorang menteri. Bukan hanya menganalisis dan mengungkapkan masalah”, sanggah Abi Rekso.
Lihat Juga :