KPU: 16 Parpol Pemegang Akun Sipol Belum Mendaftar

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 19:52 WIB
Hingga Sabtu (6/8/2022) masih ada 16 partai politik (parpol) pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) belum mendaftar langsung ke Kantor KPU. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Hingga Sabtu (6/8/2022) masih ada 16 partai politik (parpol) pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) belum mendaftar langsung ke Kantor KPU . Hal ini dikatakan olehKetua Divisi Bidang Teknis KPU , Idham Holik.

Masih banyaknya parpol yang belum mendaftar ke KPU RI disebutkan Idham Holik, tidak hanya karena kesulitan dalam menginput data ke Sipol tapi juga karena berbagai kasus lainnya.

"Total 13 parpol mendaftar dan sudah ada 12 partai politik berencana mendaftar. Sisanya 16 partai politik pemegang akun Sipol yang belum mengonfirmasi pendaftarannya," ujar Idham Holik di Kantor KPU.

Baca juga:Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol

Ia menuturkan, meski jumlah parpol yang mendaftar masih berjumlah sedikit namun tidak bisa digeneralisasi bahwa mereka kesulitan akibat Sipol.



"Kesimpulan partai baru kesulitan dalam mengunggah data ke Sipol tidak juga. Itu hanya kasus tertentu saja, tidak bisa di generalisasi. Karena sudah ada 17 partai politik yang akun Sipol nya sudah full," ucap Idham Holik.

Apalagi kata Idham Holik, pihaknya membuka fasilitas help desk bagi setiap parpol yang mengalami kesulitan dengan input data ke Sipol atau pun permasalahan lainnya.

"Semua permasalahan dalam input Sipol kami membuka help desk. Proses pendaftaran berjalan lancar, peserta partai politik kami layani. Hambatan teknis Sipol sudah kami atasi asalkan Parpol aktif melakukan konsultasi kepada kami," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Idham Holik menyebutkan pihaknya mendapatkan berkas yang disampaikan oleh PDRI pada Sabtu (6/8/2022) Pukul 14.00 WIB dinyatakan belum lengkap.

"Setelah dilakukan pengecekan dokumen, dokumennya belum lengkap. Pendaftaran partai politik baru bisa diterima jika bisa menginput data dalam Sipol," pungkas Idham Holik.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More