Temui Mahfud MD, MRP Serahkan Masukan Keputusan Kultural

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 05:01 WIB
Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali diterima oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Istimewa
JAKARTA - Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (5/8/2022).

MRP yang didampingi oleh Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyerahkan masukan-masukan hasil keputusan kultural MRP kepada Menko Mahfud MD.

Salah satu poin yang disampaikan terkait tanah ulayat dari masyarakat adat di Papua, dan ibu kota provinsi baru di Papua.Mahfud yang didampingi Sesmenko Polhukam, Sekjen Kemendagri, dan seluruh eselon satu Kemenko Polhukam, merespons positif masukan-masukan yang disampaikan Timotius Murib dan kawan-kawan ini.



Mahfud menegaskan, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat serta hukum adat.





“Menyangkut adat, konstitusi kita memang memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat, bahkan hukum adat,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menanggapi aspirasi masyarakat melalui MRP terkait masa depan Orang Asli Papua (OAP).

Mengenai masukan terkait Otonomi Khusus atau Daerah Otonomi Baru (DOB), Mahfud menegaskan kebijakan publiknya sifatnya sudah implementatif, bukan lagi alternatif. Karena sifatnya implementasi, menurut Menko Polhukam, maka masih bisa saling memberi dan menerima masukan, terutama masukan ini banyak yang menyangkut adat.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menjelaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya kegiatan pemerintah. Terkait DOB khususnya terkait penetapan tiga ibu kota daerah baru, meski masih pro dan kontra, pada prinsipnya menerima dengan berbagai catatan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More