Kementerian Kominfo Sebut Regulasi PSE Langkah Wujudkan Kedaulatan Digital

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 21:48 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong. Tangkapan layar
JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kasong menyatakan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan langkah yang diambil pemerintah demi tercapainya kedaulatan digital.

Usman menjelaskan, secara garis besar media digital terbagi menjadi dua fungsi. Pertama, komunikasi. Artinya, dengan bermedia digital kita bisa berkomunikasi secara lebih luas secara lebih demokratis.



Fungsi lain adalah untuk kepentingan komersial. Usman menyebutkan, dalam fungsi kedua ini terdapat dominasi dari platform-platform digital asing terhadap media lokal.

"Ada dominasi platform digital terhadap media-media di Indonesia baik media digital maupun konvensional," kata Usman dalam Webinar Partai Perindo yang bertema 'Penguatan Nasionalisme Menuju Kebangkitan Nasional', Jumat (5/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!