Kabareskrim: Polri Dalami Upaya Halangi dan Hilangkan Bukti di Kasus Brigadir J

Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:05 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Bareskrim mendalami upaya menghalangi dan menghilangkan barang bukti pada kasus tewasnya Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, saat ini Bareskrim tengah mendalami upaya menghalang-halangi, dan menghilangkan barang bukti pada kasus tewasnya ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.

Pihaknya kata Agus, tengah memeriksa sebanyak 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak TKP.

"Bila ditemukan pidana, menghilangan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Agus menegaskan, apabila 25 anggota Polri ini terbuktk melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan merusak TKP, maka Polri akan menindak sesuai aturan.



"Kini jadi landasan kita termasuk dari timsus, juga mendapatkan surat penyidik mendapat evaluasi dari limpahan Polres ke Polda Metro Jaya. Akan dievaluasi, apakah tahapan-tahapan sudah sesuai," ujarnya.

Untuk informasi, berikut rincian 25 anggota Polri berasal dari berbagai kesatuan:

- 3 Personel Pati Bintang Satu

- 5 Personel Kombes

- 3 Personel AKBP

- 2 Personel Kompol

- 7 Personel Pama

- 5 Personel Bintara dan Tamtama
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More