PPATK: 176 Lembaga Filantropi Diduga Selewengkan Dana Bantuan Masyarakat

Kamis, 04 Agustus 2022 - 14:22 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut sebanyak 176 lembaga filantropi diduga menyalahgunakan dana bantuan masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menyerahkan sebanyak 176 data lembaga filantropi yang diduga bermasalah kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam pertemuan tertutup yang digelar di Kantor Kemensos Jakarta.

Ivan mengatakan, 176 data lembaga filantropi bermasalah yang diserahkan ke Kemensos diduga memiliki kegiatan serupa dengan yayasan filantrofi Aksi Cepat Tanggap (ACT). "Kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa dan 176 tadi salah satu di antaranya yang kemungkinan kami sudah serahkan ke penegak hukum, yang kemungkinan akan bertambah lagi, yayasan-yayasan lainnya,"ujar Ivan, Kamis (4/8/2022).

Ivan mengatakan rata-rata modusnya adalah menggunakan dana yang telah dihimpun dan tidak sesuai dengan semestinya, bahkan ada yang masuk ke kantong pengurus lembaga filantropi. "Ada yang lari ke pengurus, ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus itu. Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingqn yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos,"ujarnya.





Dengan demikian, atas arahan Mensos Risma, pihaknya akan segera memperdalam kasus tersebut dengan membentuk tim satgas. "Langkah selanjutnya Ibu Mensos menawarkan pembentukan satgas. Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB bisa dikelola dengan benar, secara pruden, akuntabilitas,"ujar Ivan.



Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan Tim Satgas nantinya juga turut mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga diterima oleh penerima manfaat. "Hari ini selain silaturahmi kita punya kesepakatan akan membuat satgas bersama. Jadi yang dulu saya janjikan nanti ada di tim kita dan Tim PPATK untuk bekerja sama, bukan hanya soal izin, PUB, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos,"kata Mensos.

Sebab dirinya pernah menemukan bansos sebesar Rp200.000 yang diberikan dalam bentuk sembako, namun saat dihitung nyatanya tidak sesuai dengan nilai yang diharapkan. "Nah saya ingin mendalami, ini kan kemudian kembaliannya tidak diserahkan ke penerima. Nah uang ini kemana dan itu pernah tak hitung di suatu daerah saja, itu satu bulan bisa sampai Rp4-6 Miliar,"kata Mantan Wali Kota Surabaya ini.

Risma mencontohkan bila lima barang, satunya diberi harga paket sebesar Rp160.000. Padahal bansos yang diberikan pemerintah adalah Rp200.000 sehingga masih ada kekurangan Rp40.000 setiap orangnya.

"Tadi saya sampaikan ke beliaunya (Kepala PPATK), ini kan haknya orang miskin, kalau kemudian mereka tidak terima sebesar itu, padahal pemerintah memberikan sebesar itu, apa gunanya pemerintah memberikan itu kalau lari uang itu ke orang-orang tertentu, tapi saya enggak tahu, sekali lagi itu akan saya sampaikan dengan PPATK, melalui tim ini, nanti mungkin bisa kemudian PPATK menelusuri, bergerak setelah itu," tuturnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More