Irsus Polri Usut Pelanggaran Kode Etik Anggota Kepolisian yang Ada di TKP Brigadir J

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:54 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irsus Polri akan mengusut pelanggaran kode etik terhadap seluruh anggota kepolisian yang diduga berada atau terlibat dalam TKP penembakan Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim khusus melalui Inspektorat Khusus (Irsus) Polri akan mengusut pelanggaran kode etik terhadap seluruh anggota kepolisian yang diduga berada atau terlibat dalam tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J .

Penembakan Brigadir J oleh Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ya betul sidang kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Namun, Dedi belum berbicara panjang lebar mengenai hal tersebut. Pasalnya, akan langsung disampaikan melalui jumpa pers.

"Nanti akan dirilis," ucap Dedi singkat.



Sebelumnya, Dedi memastikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J secara terang benderang.

Dedi menjelaskan dalam hal ini pihak Inspektorat Khusus (Irsus) dalam tim khusus bentukan Kapolri akan mengusut siapa saja pihak atau personel kepolisian yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Tim khusus ini juga memiliki Irsus yang melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," kata Dedi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Dedi menyebut Irsus sampai dengan saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More