Duta Besar Program Kontra Terorisme Australia Puji Layanan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Cipinang

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:05 WIB
Senada, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Thurman Hutapea mengatakan dalam melaksanakan proses deradikalisasi narapidana teroris, petugas Lapas, terutama Wali Pemasyarakatan yang menangani narapidana terorisme memiliki peran dan tugas yang sangat penting.

“Merekalah yang mendampingi dan mengawasi selama 24 jam sehari, tujuh hari sepekan. Maka, petugas harus memiliki kemampuan mendeteksi serta menganalisis kebutuhan dan tingkat risiko narapidana terorisme sehingga dapat memberikan program pembinaan sesuai regulasi yang ada,” ucapnya.

Lebih lanjut, Thurman memaparkan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana terorisme, Ditjen Pas melalui Lapas telah berhasil mencapai target kinerja sebesar 250% atau sebanyak 125 narapidana terorisme telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bahkan, untuk kinerja tahun ini sudah 63 orang narapidana teroris yang menyataakan ikrar kembali ke pangkuan NKRI dari target 50 orang narapidana atau berhasil tercapai sebesar 126%. Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Mohon Doa Agar Istri dan Anaknya Pulih dari Trauma

“Hal ini bisa terwujud dari hasil kerja keras para petugas Pemasyarakatan di Lapas yang pantang menyerah dalam menghadapi tantangan dan risiko dalam membina dan melaksanakan proses deradikalisasi dan Intergrasi narapidana terorisme,” tutup Thurman.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!