Dijerat Pasal 338, Polri Tegaskan Tindakan Bharada E Bukan Kategori Bela Diri

Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:50 WIB
Sementara, Pasal 55 KUHP berbunyi, "(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan."

"(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku."

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan." Baca juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

Penetapan Bharada E menjadi tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya bahwa Ajudan Ferdy Sambo itu melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!