Polri Ungkap Ketum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Rp10 Miliar dari ACT

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:24 WIB
Polri mengungkapkan bahwa Ketua Umum Koperasi Syariah 212 MS mengakui bahwa pihaknya menerima uang senilai Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto/Istimewa
JAKARTA - Polri mengungkapkan bahwa Ketua Umum Koperasi Syariah 212 MS mengakui bahwa pihaknya menerima uang senilai Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) .

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyebut hal itu diakui dalam pemeriksaan MS oleh penyidik yang berlangsung pada 1 Agustus 2022 lalu. Baca juga: Polri Sebut 4 Tersangka ACT Sepakat Potong Dana Donasi Sebesar 20-30%



"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," ujar Nurul kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, Nurul juga menyatakan bahwa pihak Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT. Hal itu tertuang dalam surat ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!