KPK Tetapkan Pimpinan DPRD Tulungagung Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan Jatim

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:28 WIB
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Adib Makarim. Adib ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Adib di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Ganti 3 Pangdam, Ini Daftarnya

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada terdangka AM untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," beber Karyoto.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Imam Kambali dan Agus Budiarto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka, hari ini. Keduanya beralasan sedang sakit. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Dua tersangka tidak hadir karena beralasan masih sakit. KPK mengimbau kepada dua tersangka lainnya yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir dalam jadwal panggilan berikutnya," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!