Tak Ada Perpanjangan Lagi, KPK Ingatkan Batas Waktu LHKPN

Senin, 27 April 2020 - 09:34 WIB
KPK memastikan, bahwa tak akan melakukan perpanjangan waktu lagi terkait batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tak akan melakukan perpanjangan waktu lagi terkait batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019.

Bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. (Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp11,9 Miliar, Terbanyak Melalui Aplikasi GOL)





"Karena itu, KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).

Ipi menjelaskan, hal tersebut diputuskan KPK dengan pertimbangan bahwa, pertama, seluruh wajib lapor (WL) LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.

Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

"Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi WL untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu. Berdasarkan SE tersebut, KPK akan tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," jelasnya.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020 tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21%. Dari total 363.884 WL, sebanyak 317.335 WL telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 WL belum.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More