Pengacara Brigadir J Rampung Diperiksa, Bareskrim Dalami Hal Ini
Selasa, 02 Agustus 2022 - 22:03 WIB
JAKARTA - Pengacara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J rampung diperiksa oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri terkait laporan kasus dugaan pembunuhan berencana.
Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut pihaknya diperiksa terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan juga dilakukan pemeriksaan tambahan.
"Jadi intinya tadi adalah mengubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar dari pada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu," ujar Kamarudin kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Menurut Kamarudin, keterangan tambahan tersebut terkait dengan proses autopsi ulang yang sudah dilakukan.
"Yaitu bahwa kita ada menemukan pertama itu soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang yang sudah dijelaskan tadi di mana berdasarkan hasil autopsi ulang yang dilihat oleh duta kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya," papar Kamarudin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," kata Pengacara keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.
Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut pihaknya diperiksa terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan juga dilakukan pemeriksaan tambahan.
Baca Juga
"Jadi intinya tadi adalah mengubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar dari pada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu," ujar Kamarudin kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Menurut Kamarudin, keterangan tambahan tersebut terkait dengan proses autopsi ulang yang sudah dilakukan.
"Yaitu bahwa kita ada menemukan pertama itu soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang yang sudah dijelaskan tadi di mana berdasarkan hasil autopsi ulang yang dilihat oleh duta kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya," papar Kamarudin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," kata Pengacara keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.
(kri)
tulis komentar anda