3 Parpol Belum Lengkap Berkas Pendaftarannya, KPU Beri Waktu hingga 14 Agustus

Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:13 WIB
Ketua Divisi bidang Teknis KPU itu mengingatkan, apabila perbaikan berkas dokumen pendaftaran tak kunjung dilakukan hingga batas akhir yang ditentukan, maka parpol ini tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

"Namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," katanya.

Baca juga: KPU: Berkas Pendaftaran Partai Perindo Dinyatakan Lengkap
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!